Minggu, Dec 01, 2024

Rencana Kerja Operasional (RKO) Bimbingan Haji Oleh Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag.

Surabaya-Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kepegawaian (Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag) berkenan menjadi Narasumber Inti pada acara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji pada hari Ke-6 sesi siang (13.00 WIB s.d 15.00 WIB) yakni hari Sabtu 23 April 2022 bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1443 H. Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur  bekerjasama dengan UIN Satu Tulungagung telah memberikan banyak wawasan, baik teori maupin praktek bagi para calon Pembimbing Manasik Haji. Narasumber tampil prima dalam membekali materi yang aktual dan komprehensif bertema "Rencana Kerja Operasional  Bimbingan Haji".

Pertama, RKO adalah instruksi sederhana, untuk menyelesaikan tugas rutin dengan cara yang paling efektif dalam rangka memenuhi persyaratan operasional. RKO dapat pula didefinisikan sebagai serangkaian instruksi tertulis yang didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. RKO adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana dan oleh siapa. RKO dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh seseorang yang akan mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan.

Kedua, Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RKO:

1.Kualitas pelayanan

2.Akuntabilitas

3.Efektivitas, efisiensi, dan produktivitas

4.Peningkatan Kinerja

5.Kompleksitas pemberian pelayanan

6.Kompleksitas sarana pendukung pelayanan Peningkatan koordinasi antar unit

Ketiga, Kualitas Pelayanan Publik Bimbingan Haji bergantung pada:

1.Prosedur pelayanan: Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.

2.Waktu penyelesaian: ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.

3.Biaya pelayanan dalam hal ini biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian layanan.

4.Produk pelayanan, hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

5.Sarana dan Prasarana harus disediakan secara memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.

Oleh karena hal tersebut di atas, maka Kompetensi petugas pemberi pelayanan,  harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan. (Ois-Budi-Wahab-Rohmat)