Minggu, Dec 01, 2024

Pelatihan Merawat Jenazah bagi Mahasiswa FUAD IAIN Tulungagung

Dalam rangka membekali mahasiswa dengan pengetahuan tentang perawatan jenazah, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Tulungagung menyelenggarakan Pelatihan Merawat Jenazah bagi mahasiswa Semester 2. Acara yang digelar pada Jum'at (5/6/2015) di Gedung Pascasarjana IAIN Tulungagung tersebut menghadirkan K. H. Abdul Mungid dari Blitar sebagai narasumber.

Seorang muslim yang meninggal dunia punya hak yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin yang masih hidup. Kewajiban yang dimaksud di sini adalah merawat jenazahnya. Namun masih banyak dari ummat muslim yang hingga kini tidak mengetahui secara mendetail mengenai proses perawatan jenazah. 

Pada kesempatan itu, K. H. Abdul Mungid menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan terhadap orang yang sudah meninggal adalah merawat jenazahnya yang dimulai sejak menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, hingga menguburkannya. Merawat jenazah termasuk salah satu kewajiban umat Islam yang termasuk dalam wajib kifayah, artinya kewajiban yang kalau sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam maka gugurlah kewajiban sebagian umat Islam lainnya.

"Merawat jenazah harus dilakukan dengan sopan, santun, dan penuh rasa kasih sayang. Oleh sebab itu, sebaiknya dilakukan oleh ahli waris, sehingga hal-hal yang kurang baik (aib) dari jenazah hanya diketahui oleh keluarga sendiri, tidak menyebar ke mana-mana yang akan menambah penderitaan sang jenazah," ujar K. H. Abdul Mungid.

Selain menjelaskan tata cara perawatan jenazah, narasumber juga memandu peserta mempraktekkan tata cara mengkafani jenazah. Untuk sesi praktek ini dipilih 2 mahasiswa putra dan putri sebagai model untuk tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan.

Dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I, Dr. Ahmad Zainal Abidi, M.Ag, dan diikuti 125 peserta, pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa sebagai bekal untuk hidup di tengah masyarakat. Dengan pelatihan ini, diharapkan peserta mampu memahami dan menguasai teori dasar perawatan jenazah dengan baik dan benar sesuai tuntunan agama Islam.[*]