Minggu, Dec 01, 2024

FUAD Menyelenggarakan Sosialisasi Problema Haid

Fakultas Ushuluddin mengadakan Sosialisasi Problema Haid bagi mahasiswa semester 2. Acara ini dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juni 2016, di Gedung Pascasarjana IAIN Tulungagung. Acara yang dihadiri 125 mahasiswa-mahasiswi FUAD ini mengundang Ust. Miswanuddin dari Pondok Pesantren Abul Faidl, Blitar, sebagai narasumber.

Haid merupakan siklus reproduksi yang menandai keadaan sehat dan berfungsinya organ-organ reproduksi remaja perempuan. Haid menandakan ‘kematangan’ seksual remaja perempuan dalam arti bahwa ia memiliki ovum yang dapat dibuahi, bisa hamil, dan melahirkan anak, sebagaimana fungsi-fungsi reproduksinya. Oleh karena itu, hak-hak reproduksi remaja yang salah satunya mendapatkan informasi yang benar tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi juga harus dipenuhi dan diperhatikan.

Pada kesempatan ini, narasumber menyampaikan seluk beluk tentang haid mulai dari pengertian haid, syarat-syarat darah haid, batasan darah haid, serta hal-hal yang diharamkan ketika sedang haid. Informasi tentang problema haid penting diketahui baik oleh wanita maupun pria. Bagi wanita, karena dirinya sendiri yang mengalami siklus haid. Sedangkan bagi pria, karena dialah yang berkewajiban menuntun istrinya dalam setiap aspek hidup, termasuk dalam hal haid. "Adik-adik mahasiswa putra tidak boleh acuh soal problema haid. Seorang laki-laki juga harus bisa memahami problema haid bila memang dia mau mencintai istrinya, karena sesuai kaidah barang siapa mencintai sesuatu, maka dia juga harus mencintai setiap hal yang ada pada sesuatu yang dicintai tersebut" ujar Ust. Miswanuddin.

Selain menyampaikan problema Haid bagi kaum perempuan, narasumber juga memberikan uraian tentang nifas dan istihadhah. Sebagaimana diketahui, haid, nifas, dan istihadhah secara spesifik memperoleh perhatian dalam ajaran agama Islam karena di samping merupakan bagian dari perhatian Islam terhadap persoalan reproduksi perempuan juga berimplikasi terhadap banyak ketentuan agama mengenai perempuan baik dalam aspek ibadah, mu’amalah, maupun munakahah.

Peserta memanfaatkan momen ini untuk melontarkan pertanyaan begitu sesi tanya-jawab dibuka. Pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta selain tentang istilah-istilah dalam problema hid, juga tentang dampak dari terjadinya haid. Misalnya, tentang hukum melafadzkan ayat Al-Qur'an mengiringi suara MP3 bagi wanita yang sedang haid, tentang hukum memegang gadget yang didalamnya terdapat aplikasi Al-Qur'an, serta bagaimana laki-laki berinteraksi dengan wanita yang sedang haid.[*]