Surabaya-Pada hari ke-6, sesi malam, pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2022, proses pelatihan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Mandiri, Pemateri yang ditampilkan adalah Guru Besar yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UIN Satu Tulungagung, yakni Bpk. Prof. Dr. KH. Akhyak, M.Ag. Figur Narasumber yang "Sembodo dan Energik" disambut dengan gembira oleh para Peserta yang hadir di Brawijaya Meeting Room. Beliau menyampaikan materi yang sangat Istimewa, berbasis diskusi dan Micro Guiding, bagi calon Pembimbing Haji yaitu bertemakan :"Tugas dan Fungsi Pembimbing Haji Profesional".
Tegas Prof. Akhyak pada peserta, bahwa pada prinsipnya, pembimbing Manasik Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki kompetensi (kemampuan pengetahuan dan teknis) di bidang pelaksanaan ibadah haji/ bimbingan manasik haji. Untuk memiliki kompetensi perlu disertifikasi yaitu proses penilaian dan pengakuan Pemerintah atas kemampuan dan keterampilan seseorang untuk melakukan bimbingan manasik haji secara profesional.
Sedangkan Pembimbing Manasik Haji bertugas melakukan pembimbingan kepada jemaah haji sejak sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi sampai dengan kepulangan di Indonesia. Untuk melaksanakan tugas tersebut pembimbing jemaah haji berfungsi:
1. Melakukan bimbingan kepada jemaah haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat (baik secara perseorangan maupun kelompok)
2. Melakukan bimbingan kepada jemaah haji dengan materi minimal, manasik haji, perjalanan, dan kesehatan.
3. Melakukan bimbingan manasik haji sesuai dengan standar dan kompetensi yang dimiliki;
4. Melakukan pendampingan dan bimbingan kepada jemaah haji saat melaksanakan ibadah di Arab Saudi hingga kepulangan di Tanah Air.
5. Melakukan tertib administrasi pelaksanaan bimbingan kepada jemaah haji.
Adapun Kondisi Obyektif Keadaan Bimbingan sebagaimana analisis Prof. Akyak, sebagaimana berikut:
1. Pelaksanan bimbingan manasik belum terstandar sebagai benchmark;
2. Muncul gejala “kompetisi” berdasarkan otoritas keislaman, antara masyarakat dan pemerintah dalam bimbingan manasik;
3. Minat jemaah haji mengikuti bimbingan manasik masih rendah;
4. Keragaman praktik pelaksanaan ibadah haji terkadang di luar mainstream;
5. Bimbingan manasik lebih banyak cerita pengalamaan pembimbingnya, tidak mematangkan pengetahuan manasik.
6. Pemahaman terhadap kebijakan ibadah haji bagi pembimbing rendah;
7. Sumber daya dan sarana manasik minim.
Sebagai kesimpulan, Beliau memaparkan bahwa Pembimbing Manasik Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki kemampuan pengetahuan dan teknis di bidang bimbingan manasik haji. Sertifikasi Pembimbing Manasik adalah proses penilaian dan pengakuan Pemerintah atas kemampuan dan keterampilan seseorang untuk melakukan bimbingan manasik haji secara profesional. (Ois Budi Wahab Rohmat)