- Details
-
Kamis, 02 Juni 2022 13:22
Tulungagung-Ibadah Haji yang tertunda selama dua tahun berturut-turut disebabkan badai pandemi Covid-19, yakni pada tahun 2020 dan tahun 2021, telah membawa dampak yang krusial terhadap regulasi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2022. Banyak cerita bahagia, bahkan cerita sedih yang turut mewarnai rangkaian persiapan pelaksanaan ibadah haji. Hal tersebut dialami oleh jemaah haji di seluruh penjuru Nusantara. Di antara kisah tersebut, penulis menghadirkan 5 keistimewaan ibadah haji di tahun 2022.
Pertama, Haji Termahal Bersubsidi. Ibadah haji tahun 2022 adalah ibadah haji termahal, namun disubsidi oleh pemerintah. Masing masing memperoleh subsidi dari pemerintah kira-kira 5 juta rupiah. Selisih biaya tersebut dikarenakan adanya kenaikan BIPIH tahun 2022 yakni rata-rata Rp. 39.886.009. Sedangkan jemaah haji telah melunasi ONH tahun 2020 tidak dikenakan biaya kenaikan tersebut. Pasca pandemi Covid-19, pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp. 39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Gus H. Yaqut Cholil Qoumas) setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hotel dan biaya visa.
Kedua, Haji Akbar. Haji akbar terjadi sewindu sekali, atau 8 tahun sekali. Tidak semua jemaah haji akan memperoleh kesempatan emas tersebut. Haji akbar yang dimaksud adalah proses penyelenggaran wuquf tanggal 9 Dzul Hijjah 1443 H, bertepatan dengan hari Jumat yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022. Haji akbar sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan dari sahabat Anas Bin Malik r.a bahwasanya Haji Akbar memiliki keistimewaan, yakni pahalanya setara dengan 70 kali pahala haji biasa. Al-Qur'an telah menyebut kata haji Akbar dalam surat At Taubah ayat 3, yang berbunyi:
وَأَذَانٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الحَجِّ اْلأَكْبَرِ أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.
“Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan RasulNya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakan kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah SWT dan Rasulullah SAW memberikan permakluman pada hari haji akbar. Pada hari tersebut umat musyrikin dianjurkan untuk bertaubat untuk menerima ajaran Islam.
Ketiga, Tamu Pilihan Allah. Banyak jemaah haji tahun 2022 yang gagal berangkat, terutama dari jamaah yang berusia 65 tahun ke atas. Derai air mata mengiringi kisah penundaan haji tersbut. Kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M. Serta berusia paling tinggi 65 tahun terhitung per tanggal 08 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi. Oleh karena itu, justru jemaah yang berusia muda mendominasi ibadah haji Indonesia tahun 2022. Oleh karena itu, mereka yang berangkat ke tanah suci adalah benar-benar tamu pilihan Allah Swt.
Keempat, kuota Hanya 50 Persen. Kuota jemaah haji Indonesia tahun 2022 hanya 50 persen dari kuota haji 2019. Hal tersebut dihasilkan dari rapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dilakukan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan Jakarta. Menteri Agama RI (Gus H. Yaqut Cholil Qoumas) menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. Namun demikian, pihak Pemerintah tetap optimis, pada musim haji tahun ini bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik.
Kelima, Pelayanan Kesehatan Ekstra. Pasca Pandemi Covid-19, terdapat aneka ragam vaksin dan PCR, diwajibkan bagi setiap jemaah haji yang diberangkatkan di tahun 2022. Jemaah haji melakukan vaksin sebanyak 5 kali, yakni: (1) Meningitis (2) Influenza (3) Vaksin Pertama Covid-19 (4) Vaksin Kedua Covid-19 (5) Vaksin Booster. Di samping lima macam vaksin tersebut. Jemaah haji juga diwajibkan ikut PCR yang berlaku 48 jam, sebelum pemberangkatan menuju tanah suci. Adanya tes PCR (polymerase chain reaction) berguna untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari beberapa jenis penyakit akibat infeksi bakteri atau virus akan bisa dideteksi dan akhirnya bisa membantu diagnosis untuk virus Covid-19. Tujuan dari aneka ragam vaksin dan PCR tersebut adalah untuk memproteksi jemaah haji Indonesia dari p3nularan virus Covid-19 dan berbagai macam penyakit lainnya. (Ois-Budi-Zara-Rohmat-Wahab)