Tulungagung-Regulasi baru yang ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, tertanggal 20 Mei 2022, menjelaskan tentang pembatasan barang bagasi tercatat dan aturan barang bawaan Jemaah haji tahun 1443 H/2022 M. Hal tersebut menjadikan Jemaah haji harus lebih teliti dalam memeriksa barang bawaannya karena jika overload maka akan menyulitkan Jemaah ketika berada di bandara.
Pertama, bagasi keberangkatan menyusut menjadi 15 kg dan bagasi kepulangan menjadi 30 kg. Aturan sebelumnya memperbolehkan bagasi keberangkatan seberat 32 kg. Hal tersebut dikarenakan kondisi teknis di Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan pelayanan pesawat Saudi Arabian tipe Boeing 747-400 yang membatasi jumlah barang bawaan dengan 450 penumpang. Sebagian Jemaah haji kecewa dengan pembatasan bagasi 15 kg karena harus meng-cancle barang-barang kebutuhan yang sangat diperlukan saat melaksanakan ibadah haji.
Kedua, tas kabin keberangkatan hanya 5 kg, yang sebelumnya 7 kg. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut. Jemaah juga harus menghindari barang bawaan yang membahayakan di antaranya: barang-barang yang mudah terbakar dan meledak, senjata api, senjata tajam, gas, aerosol, dan liquid yang melebihi 100 mg.
Ketiga, benda-benda tajam seperti gumting, potong kuku, dan alat pencukur harus dimasukkan ke dalam bagasi, bukan dimasukkan ke dalam tas tenteng. Selanjutnya, Jemaah haji yang membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan. Di samping itu, pihak GACA (General Authority of General Aviation) tidak mengijinkan Jemaah haji untuk membawa Air Zam-Zam ke dalam tas tenteng maupun bagasi.
Keempat, penulis menyarankan agar Jemaah haji membawa barang-barang keperluan selama musim panas di Saudi Arabiah yang mencapai 52 derajat celcius agar membawa: (a) Kanebo, yang berfungsi untuk mendinginkan wajah dan leher, terlebih, selama wuquf di Arafah. (b) Botol seprot kecil, yang berfungsi untuk membasahi wajah di saat terik matahari memanas. (c) Krim pelembab kulit yang tidak mengandung parfum dan wewangian, yang berfungsi untuk melembabkan kulit, kedua kaki, dan kedua tangan. (Ois-Budi-Zara-Wahab-Rohmat)